Ngawi- Menindaklanjuti amanat undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang penyelenggaraan program pensiun serta pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua, kehadiran BPJS (Badan Pelaksana Jaminan Kesehatan) di Kab. Ngawi merupakan program jaminan sosial yang mesti mendapat dukungan banyak pihak. Maka dengan itu Pemerintah Kabupaten Ngawi melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Widya Graha, Senin (09/05/2016), dimana ini merupakan program prioritas sebagai wujud komitmen Pemda Ngawi terhadap pelayanan publik khususnya aksebilitas masyarakat yang kurang mampu terhadap kesehatan.
Sesudah penandatanganan nota kesepahaman, Bupati Ngawi Budi Sulistyono dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya kesepakatan bersama BPJS Ketenagakerjaan diharapkan nanti bisa membantu kesejahteraan buruh/pekerja meningkat setelah mereka pensiun kelak dan kesejahteraan peserta non formal yang terdiri dari pekerja bukan penerima upah. Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa Kabupaten Ngawi telah menyiapkan kawasan industri yang artinya nanti akan banyak buruh/pekerja yang akan sangat membutuhkan program ini untuk persiapan masa tuanya nanti.
Maka dengan adanya nota kesepakatan ini, Diharapkan program jaminan ini sangat berpihak kepada masyarakat maka menjadi tanggung jawab bersama antara BPJS ketenagakerjaan dan kesediaan Pemerintah melalui SKPD terkait sebagai tindaklanjut ditndatanganinya kesepakatan bersama untuk mensukseskan program jaminan sosisl tersebut.
Senada dengan itu, Bupati Ngawi, memberikan apresiasi terhadap Dinsosnakertrans dan BPJS yang senantiasa berkolaborasi dalam upaya penyadaran masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan sosialisasi tentang Implementasi BPJS ketenagakerjaan di Kab.Ngawi kepada SKPD.