Asisten Pemerintahan Membuka Rakor Korpri

di %s Berita 693 views
Banner

DSC08283

Ngawi – Asisten Adminitrasi Pemerintahan Budiono membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Pemahaman Sadar Hukum Bagi Pengawas dan Anggota Korpri Unit SKPD se-Kabupaten Ngawi bertempat di Rm. Notosuman, Selasa (22/03).

Dalam sambutanya Asisten Adminitrasi Pemerintahan Budiono mewakili Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Ngawi menyampaikan rasa hormat dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota Korpri/ASN yang telah mengabdikan diri kepada Bangsa dan Negara khusunya pada Kabupaten Ngawi yang kita cintai bersama. “Tanpa dukungan dan partisipasi dari bapak ibuk sekalian, semua program yang telah direncanakan dengan baik tidak akan dapat terwujud. Maju dan tidaknya Kabupaten Ngawi bukan hanya tanggung jawab Bupati dan jajaranya akan tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama”.

Dengan telah disahkanya UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara maka esistensi organisasi Korpri tidak berubah, justru diperkuat karna dicantumkanya bab 11 mengenai organisasi di pasal 126. Dimana PNS akan bertransformasi menjadi Korp Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia.

Kita ketahui bersama bahwa Korpri adalah satu-satunya wadah penghimpun diri yang peran dan kiprahnya tidak terlepas dari kedinasan. Pemantapan jiwa korsa perlu terus dilakukan jiwa korsa yang memupuk rasa hormat menumbuhkembangkan kesetiyaan terhadap bangsa dan negara memantapkan sebagai anggota Korpri dan tidak mementingkan diri sendiri. hal ini akan mendasari tercapainya biroktasi yang bersih efisien, efektif dan produktif. Birokrasi yang transparan yang melayani masyarakat dan birokrasi yang akuntable.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Dengan cara membangun budaya birokrasi yang kredible dan akuntable lanjutkan upaya pemberantasan korupsi perilaku kontruktif di semua lini birokrasi.

Mengakiri sambutanya, Beliau Berharap kepada anggota Korpri khususnya Kabupaten Ngawi mari kita bekerja dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kesalahan dan masalah dapat dihindari.

Sementara Sekretaris Korpri Waras Raharjo dalam laporanya menyebutkan bahwa kegiatan pada pagi hari ini diikuti 180 anggota dengan menghadirkan tiga narasumber yang berasal dari Akademisi, Kejaksaan dan BPJS.

Sebar dan Bagikan :

Shares