Ngawi – Pj Bupati Ngawi Sudjono melakukan evaluasi secara mendalam dan detail terhadap Pelaksanaan APBD Triwulan 4 Tahun Anggaran 2015, di Ruang Bhina Bakti Praja Setda Ngawi, (19/1). Evaluasi ini dilakukan secara rutin sebagai salah satu bentuk dan treatmen agar pelaksanaan APBD TA 2015 tepat sasaran, tepat waktu dan dapat memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Hadir dalam evaluasi ini Sekretaris Daerah Ngawi Siswanto, Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi dan Camat se Kabupaten Ngawi.
Sekda Kabupaten Ngawi Siswanto dalam kesempatan tersebuat menyampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2006 tentang cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan, Bupati memiliki kewenangan dan sekaligus kewajiban untuk melakukan evaluasi pelaksanaan APBD secara berkala. Siswanto juga mengatakan Rapat evaluasi pembangunan yang digelar setiap triwulan sangatlah penting untuk membandingkan realisasi Input dan (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan kegiatan yang telah dibuat. Lewat pelaksanaan evaluasi ini dapat diukur sejauh mana capaian menyangkut pelaksanaan program, daya serap anggaran, dan pemecahan masalah. Ketiga hal ini sangat penting untuk mengukur sejauh mana kinerja jajaran pemerintah termasuk kecamatan, desa dan kelurahan,” tuturnya.
Pj Bupati Ngawi Sudjono menilai capaian program dan serapan anggaran pemerintah Kabupaten Ngawi tahun 2015 ini sudah baik. Meski begitu, pembenahan sistem dan perecepatan kinerja mesti terus dilakukan agar program pembangunan yang dilaksanakan kedepan lebih baik lagi. Selain itu Sudjono juga menegaskan agar predikat WTP itu harus tetap dipertahankan, semua pegawai harus terus menerapkan sikap disiplin dalam bekerja. Pola manajemen dengan sistem akrual akan merubah seluruh pola kerja kita yang lama, pegawai harus lebih disiplin, professional, meningkatkan kompetensi dan kerjasama. Karena berdasarkan pengalaman, yang paling menjadi masalah dalam menjalankan tugas adalah kurangnya disiplin dan kerjasama diantara pegawai. Jika ingin mempertahankan predikat WTP, sikap-sikap seperti harus bisa dihilangkan.
Bupati juga mengingatkan para pimpinan SKPD selaku Pengguna Anggaran terkait penerapan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah dimana Penyusunan Laporan Keuanganan Pemerintah Berbasis Akrual. Untuk itu setiap pendapatan dan belanja pada SKPD harus dilaksanakan sesuai tahapan pelaksanaan kegiatan yang tersusun dan terjadwal sesuai perencanaan dengan pertanggungjawabannya dicatat sesuai tanggal peristiwa. Apabila para pimpinan SKPD masih terbiasa dengan trend pengelolaan pendapatan dan belanja yang terjadi setiap tahun di Kabupaten Ngawi dimana realisasi tertumpuk di akhir tahun anggaran, dikhawatirkan penyusunan laporan keuangan Pemkab Ngawi T.A. 2016 yang telah menerapkan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual tidak dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan. Untuk itu diharapkan keseriusan para pimpinan SKPD untuk memberikan perhatian pada kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan dalam APBD Kabupaten Ngawi T.A. 2016 dapat tercapai dan terlaksana seperti yang diharapkan.
Dalam kesempatan acara ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sosialisasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual kepada Kepala SKPD dan Camat se Kabupaten Ngawi . Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai keuangan Pemerintah dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di dalam Pemerintahan dengan menggunakan informasi yang diperluas, tidak sekedar basis kas. dan Juga untuk meminta pertanggungjawaban para pimpinan satuan kerja dari sisi keluaran (output) dan Hasil (outcome) dan pada saat yang sama memberikan kontrol atas masukan (input).