Setelah disyahkanya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa saat yang lalu. Ditetapkan bahwa usia pensiun Pegawai Negeri Sipil diperpanjang menjadi 58 tahun. “ jika sebelumnya PNS administrasi atau setingka eselon III kebawah akan pensiun pada usia 56 tahun, kini diperpanjang 2 tahun menjadi 58 tahun, sedangkan untuk PNS Eselon I, II usia pensiun lebih lama mencapai 60 tahun ” hal tersebut diungkapkan Sekda Ngawi, Drs. H. Siswanto, MM saat memberikan pembekalan kepada anggota korpri yang akan purna tugas, selasa (06/05).
Khusus untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi yang tertolong batal pensiun atau mendapat bonus perpanjangan masa pensiun sebanyak 108 orang.
Mengakhiri sambutan, Sekda berharap PNS yang akan memasuki purna tugas untuk mempersiapkan diri, karena akan memasuki dunia baru dimana dulu sebagai pegawai negeri selalu mendapatkan pelayanan dari pemerintah, setelah masuk purna tugas diharapkan tetap memberikan kontribusi dan ikut berperan aktif dalam Pembangunan yang di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi.