“Selama persyaratan HO dan IMB terpenuhi, maka jelas tak ada kesulitan untuk mendapatkan SIUP maupun TDP. Jiadi siapa bilang kita mempersulit pelayanan.” ungkap Yusuf, sapaan akrab kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Ngawi (4/6).
Diterangkan, dengan standart ISO pelayan BPMPPT Ngawi akan melakukan pelayanan yang prima dimana setiap akhir tahun pada bulan September selalu ada tim evaluasi independent. “Makanya kita tidak main-main kalau memberikan pelayanan dari kantor ini dan semuanya mengacu pada aturan,” kata Yusuf Rosyadi.
Selain itu ditambahkanya, dalam ketentuan Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 terdapat beberapa pengaturan penerbitan SIUP dan TDP. Dan kedua persyaratan tersebut merupakan kewajiban bagi perusahaan yang berkecimpung di sektor perdagangan baik bagi PMDN.
Sedangkan perusahaan tersebut bersifat PMA harus memiliki IUT. Yusuf menjelaskan, SIUP dan TDP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali di tempat diterbitkannya SIUP dan TDP.
Kemudian ditegaskan, khusus untuk pedagang dilingkungan pasar guna mendapatkan SIUP dan TDP terutama pedagang yang menempati kios serta dasaran akan bebas biaya karena mempunyai perjanjian sewa dengan pemilik seperti di pasar besar Ngawi. “Kalau untuk pedagang yang bersifat ojokan itu tidak bisa mengurus izin karena tidak memiliki perjanjian sewa tempat,” terangnya lagi.
Kemudian mengenai kemudahan dalam pelayanan pihak BPMPPT Kabupaten Ngawi baru-baru ini melakukan jemput bola dimana menerapkan sistem pelayanan keliling ke semua pasar dari 19 kecamatan yang ada.
“Tim kita akan datang ke pasar-pasar sebulan bisa satu atau dua kali untuk memberikan pelayanan SIUP dan TDP ke para pedagang yang menginginkanya, dan saat ini program tersebut sudah kita lakukan sosialisasi ke kepala pasar masing-masing,” bebernya.
Hematnya Yusuf Rosyadi, tidak menyanggah kalau ada ganjalan saat proses izin gangguan atau HO. Dimana, ada banyak kasus pemohon mengalami kesulitan ketika dengan wilayah sekitar dalam arti tetangga sekitar tempat usahanya tidak ada kecocokan dalam sosial masyarakatnya.
“Gini memang ada pemohon tidak akur dengan tetangganya padahal izin gangguan harus mendapatkan persetujuan dengan mereka jadi wajar saja kalau toh pemohon merasa kesulitan,’ pungkas Yusuf Rosyadi. (sinarngawi.com)