Penghapusan SPP Masih Menunggu Petunjuk Dari Pusat

di %s Berita/Informasi 557 views
Banner

Abimanyu, Kadindik Kab. Ngawi, dalam keterangannya hari ini (10/1), pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan sistem pendidikan nasional yang berlabel RSBI maupun SBI pada 8 Januari lalu, menegaskan bahwa mengenai penghapusan segala iuran masih menunggu petunjuk dari pusat.

Dilain tempat, Ketua DPRD Ngawi, Dwi Rianto menjlentrehkan bahwa selaku legislative sangat mengharapkan kepada dinas terkait untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut karena pendidikan ini merupakan hal mutlak bagi warga dan masyarakat.

Lepas dari keputusan MK tersebut, dirinya menilai semua anak Indonesia harus mendapatkan pendidikan yang dianggarkan pemerintah melalui APBN sebesar 20 persen.
Selain itu sejak RSBI dan SBI diterapkan terhadap sistem pendidikan nasional, Dwi Rianto Jatmiko menganggap pemerintah secara sengaja memperlakukan perbedaan terhadap anak didik dan tidak sesuai dengan UUD 1945.

Bebernya, bagi anak didik yang mempunyai kemampuan khusus seringkali terganjal lantaran pemberlakuan RSBI dan SBI. “Misalkan anak tersebut memiliki kecerdasan karena dalam pembiayaan tidak mampu maka apa yang terjadi dirinya dikandaskan begitu saja tanpa adanya solusi,” urainya.

Dengan pembatalan RSBI dan SBI tambahnya, pihak pemerintah segera menerbitkan suatu keputusan sebagai tindak lanjut keputusan MK. Terutama terkait aturan pembayaran SPP, hematnya sekolah setingkat SD, SMP sampai setingkat SMA yang sebelumnya berstatus RSBI dan SBI harus mencabut pembayaran SPP. (sinagngawi)

Sebar dan Bagikan :

Shares