Sebagaimana Tahun-tahun sebelumnya bahwa untuk mengatur pelaksanaan hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013, pada tanggal 19 Juli 2012 telah ditetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 5 Tahun 2012, Nomor SKB.06/MEN/VII/2012, dan Nomor 02 Tahun 2012, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2013.(ngawikab.go.id)
Download :
– Surat Edaran Menpan Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013
– Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 5 Tahun 2012, Nomor SKB.06/MEN/VII/2012, dan Nomor 02 Tahun 2012, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2013.