Keterbukaan informasi publik adalah keniscayaan, dan dibutuhkan guna memberantas korupsi. Untuk itu, badan publik harus dapat mengimplementasikan UU KIP Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini disampaikan ahli komunikasi Effendi Gazali pada Seminar Mengoptimalkan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Keterbukaan Informasi Publik Antar Instansi Pemerintah yang diadakan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Kridangga Ballroom Hotel Atlet Century Park Jakarta, Senin (10/12). Selain Effendi Gazali, narasumber dalam kegiatan ini adalah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Adjat Sudrajat dan Amirudin sebagai Komisioner Bidang Monitor dan Evaluasi Komisi Informasi Pusat (KIP). Kegiatan yang dimoderatori Ratna Dumila dari Kompas TV ini dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi pemerintah, ada pun Badan Kepegawaian Negara diwakili oleh Abdur Rahman S.
Effendi Gazali lebih lanjut menyatakan bahwa keiinginan masyarakat untuk memperoleh keterbukaan informasi semakin tinggi, apalagi menyangkut pelayanan terhadap publik yang diselenggarakan oleh badan publik. Kini informasi yang lebih komprehensif dan akurat harus diberikan badan publik terhadap masyarakat, dibandingkan informasi yang dikecualikan. “Namun harus dipahami bahwa badan publik ini bukan hanya instansi pemerintah saja, namun juga lembaga yang didanai APBN/APBD, menerima sumbangan publik, dan sumbangan luar negeri.,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Adjat Sudrajat menjelaskan bahwa pemberian informasi dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui dan memantau berbagai program dan aktivitas yang tengah dilakukan instansi pemerintah. “Delapan puluh persen pekerjaan yang Kejaksaan Agung lakukan diumumkan secara terbuka lewat website,” ucapnya.
Adjat Sudrajat pun menegaskan bahwa intel kejaksaan merupakan lini pertama dalam deteksi dini dan cegah dini terhadap berbagai ancaman dari pihak lawan yang dapat menghambat atau menggagalkan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan. Intel kejaksanaan berperan sebagai intelijen penegakan hukum, baik yang bersifat strategis maupun taktis untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan.
Sementara, Amirudin menjelaskan bahwa UU KIP ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Secara komprehensif diatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi terbuka dan efisien kepada publik Contoh sederhananya seperti berapa biaya asli mengurus KTP atau paspor, bagaimana mekanisme penerimaan pajak, mengurus SIM, dan lainnya. “Dengan demikian, pada gilirannya UU KIP pun mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk dalam memberantas korupsi,” terangnya. (bkn.go.id)