Jajaran Polres Ngawi berhasil menciduk Syi (44 th) dan Jmi (40 th) seorang wiraswasta warga Dusun Teluk, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan Ngawi, yang kedapatan sekaligus diduga melakukan pengoplosan dan penimbunan BBM jenis solar serta minyak tanah, Jum’at (30/3).
Setelah mendapat informasi dari masyarakat petugas yang dipimpin Kapolres Ngawi AKBP Eddy Junaedi langsung menggerebek dan menyegel rumah Syi sekitar pukul 05.30 wib. Selain menangkap para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 drum yang terdiri 2,5 berisi BBM jenis solar dan sisanya masih berupa minyak mentah yang akan diolah menjadi solar dan minyak tanah. Petugas juga berhasil mengamankan bahan kimia seperti H2SO4 atau asam sulfat dan kondensop yang akan dipergunakan untuk memblesing atau mengolah minyak mentah menjadi BBM jenis solar dan minyak tanah.
Informasi yang berhasil dihimpun dari tersangka telah menjalankan bisnis pengolahan minyak mentah menjadi solar dan minyak tanah telah dijalani selama 5 bulan. Modusnya tersangka mendatangkan minyak mentah dari Cepu-Bojonegoro yang dicampur dengan H2SO4 atau asam sulfat dan kondensop yang menggunakan beberapa alat penyulingan setelah berhasil diolah menjadi solar dan minyak mentah oleh tersangka dijual ke masyarakat. Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Sukono yang mendampingi Kapolres Ngawi AKBP Eddy Junaedi menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari berbagai informasi yang ada. Setelah petugas langsung menuju rumah Kno yang dijadikan tempat pengolahan dan pengoplosan sekaligus tempat penimbunan BBM. Namun, petugas hanya mendapati istri Kno yaitu Syi dan satu karyawanya Jmi.
Lanjut Kasatreskrim AKP Sukono, tersangka juga secara sengaja menimbun BBM jenis solar sebanyak 2,5 drum yang masing-masing drum berisi sekitar 200 liter Solar. “BBM jenis solar memang sengaja ditimbun oleh pelaku dan akan dijual kembali setelah BBM dinyatakan naik,” terang AKP Sukono. Menurut Kasatreskrim, upaya penangkapan terhadap para pelaku ini sebagai bentuk antisipasi penimbunan BBM imbas dari wacana kenaikan BBM, biasanya oknum tertentu secara sengaja ingin meraup untung dengan cara menimbum terlebih dahulu kemudian setelah BBM naik dijual kembali otomatis harga menjadi berlipat dari harga beli sebelumnya. Kemudian Kasatreskrim AKP Sukono, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 53, 54 dan 23 serta 28 terkait pengoplosan serta penimbunan BBM dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (sinarngawi)