Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten ngawi yang disampaikan oleh Muhammad Isnaini. S. Sos. tanggal, 17 Oktober 2011 tentang Delapan Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas dan di tetapkan melalui muspida Kabupaten Ngawi.
Dalam Pidatonya, Wakil Bupati Ngawi Bapak Ony Anwar. ST. Menjelaskan Delapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame, Pajak Restribusi tera ulang, Pajak tempat parkir khusus, Perubahan SOTK Perda NO.7 tahun 2008 penataan organisasi, staff ahli dan sekwan, Perubahan Organisasi dan tata kerja dinas daerah, Perubahan Perda NO. 9 tahun 2008 Organisasi, Inspektorat, BAPPEDA, Lembaga Teknik Daerah, Penanggulangan Bencana Daerah, Organisasi dan Tata kerja polisi pamong praja NO. 20 tahun 2008.
Delapan Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD kabupaten ngawi tanggal 18 Oktober 2011 yang akan menghasilkan Peraturan Daerah yang baru Tahun 2011 yang sudah di musyawarahkan dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ngawi.
Semoga Delapan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan public pada masyarakat khususnya di Kabupaten Ngawi, sehingga dapat menguatkan perekonomian dan mampu memberikan kontribusi peningkatan pendapatan asli daerah.
Rapat Paripurna pembahasan Delapan Rancangan Peraturan Daerah akan dilanjutkan pada tanggal 18-19 Oktober 2011. Demikian Rapat Paripurna DPRD tentang RAPERDA Kabupaten Ngawi Tahun 2011. (Humas Ngawi)