Petugas Gabungan Lakukan Sidak Mamin Di Pasar Dan Mall

di %s Berita/Informasi 942 views
Banner

MADIUN-Inspeksi mendadak(sidak)makanan dan minuman (mamin)yang dilakukan tim gabungan pemkot serta polisi di sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar penampungan membuahkan hasil.Meski tidak banyak,ditemukan beberapa jenis pelanggaran.Seperti penganan rusak serta kedaluarsa,hingga produk tidak mencantumkan batas akhir kelaikan dikonsumsi.
Razia mamin kali pertama menyasar ke pasar penampungan di utara Stadion Wilis.Di lokasi itu,tim dari Disperindagkoppar,Dinas Pertanian,Dinas Kesehatan dan polisi mengecek daging ayam,daging sapi,ikan segar sampai kue dan makanan ringan.Sayang untuk pengecekan daging dan ikan masih menggunakan manual.Tidak ada pH meter digital untuk mengecek kadar keasaman.
Di pasar penampungan,tim menemukan lima jenis kue dalam keadaan rusak dan kedaluarsa dari salah satu toko.Suyatmi,pemilik toko berdalih,makanan kering itu sudah tidak dijual.Namun,perusahaan belum menariknya. ”Itu yang rusak tidak saya jual,”kata Suyatmi, kemarin(10/8).
Kabid Perdagangan,Disperindagkoppar Kota Madiun, Slamet memberi saran kepada pedagang.Yakni,meski tidak dijual,kue-kue untuk tidak bercampur dengan barang dagangan lainnya.”Seharusnya tidak dipajang dan ditaruh terpisah.Kami mencatat ada lima jenis kue rusak dan kedaluarsa,”jelasnya.
Sementara itu,sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Madiun juga tak luput dari pemeriksaan.Seperti di Jalan Pahlawan,Kota Madiun yang terdapat tiga mal sekaligus yakni Giant,Pasaraya Sri Ratu dan Hypermart. Di lokasi sudah ada yang menyiapkan parsel atau bingkisan Lebaran.Tim juga membongkar satu parsel untuk diperiksa.Di lokasi ini,tim bergabung dengan Badan POM RI Surabaya yang ditugaskan khusus mengecek peredaran mamin di Kota Madiun di sejumlah pusat perbelanjaan.
Sejumlah larangan Badan POM RI untuk parsel di antaranya,tidak memasukkan mamin kedaluarsa,rusak, tidak terdaftar,tidak memenuhi persyaratan label, minuman berkalkohol,pangan yang mengandung babi (khusus parsel hari raya).Setiap parsel agar diberi tanda atau identitas pembuat parsel.Larangan itu diatur dalam surat Badan POM RI nomor IN.07.04..974.07.11.8701 tertanggal 25 Juli 2011 perihal parsel Lebaran.Juga tertuang,apabila masih ditemukan penyimpangan atau pelanggaran makan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-udangan
Di Hypermart,tim mendapatkan sejumlah temuan.Seperti, bumbu rendang dan ikan asin sepat dan daging manis yang tidak mencantumkan used date atau batas akhir konsumsi.Selain itu,juga ditemukan sosis sapi goreng dan burger ayam disinyalir kondisi rusak.Seperti warna sosis mulai pudar.
Slamet mengatakan,temuan tidak adanya masa expired ini bisa berpotensi merugikan konsumen.Sebab,konsumen tidak akan tahu batas akhir pemakaiannya.Padahal untuk beberapa jenis pangan,satu bulan sebelum kedaluarsa itu harus ditarik.”Menyesatkan konsumen kalau tidak diberi masa expired,”tegasnya.
Departmen Manager Grocery Hypermart,Wisnu mengungkapkan,kondisi pangan yang dipermasalahkan tim gabungan saat sidak itu tidak berbahaya.Hanya,ada beberapa yang tidak dilampirkan used date.Yang terang, setiap hari ada petugas yang mengontrol pangan.”Kalau sudah tidak sesuai langsung ditarik,”jelasnya.
Setyo Budi,Division Manager Grocery Hypermart menjelaskan,sesuai prosedur ada penarikan jangka waktu sebulan sebelum kedaluarsa.Itu khusus produk dengan masa expired sampai setahun.”Pasti ditarik karena itu prosedurnya,”tegasnya.
Hal senada disampaikan Branch Manager Pasaraya Sriratu,Andreas Nugroho.Dia mengungkapkan sebulan menjelang masa kedaluarsa habis langsung ditarik. Pihaknya tetap fokus memantau semua produk.Khususnya, makanan dan minuman.Dijelaskan,permintaan produk pangan memang ada peningkatan yang signifikan pada momentum jelang Lebaran.”Pengecekan rutin dilakukan sehingga barang kami jual benar-benar memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada,”tandasnya.(radarmadiun.co.id)

Sebar dan Bagikan :

Shares