Tag archive

Peraturan Bupati Ngawi Nomor 11 A Tahun 2018 tentang Tata Kelola TIK

Siap Akselerasikan SPBE, Diskominfo Gelar Rakor Komite Pengarah TIK

di %s Teknologi Informasi 1,077 views

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ngawi gelar rapat koordinasi Komite Pengarah Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Pembekalan Wawasan untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Command Center, Sekretariat Daerah Ngawi, Rabu (18/12) dengan narasumber Kepala Departemen Teknologi Informasi, ITS Surabaya, Khakim Ghozali.

Hadir dalam rakor ini, Sekretaris Daerah Ngawi, Mokh. Sodiq Triwidiyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Prasetyo Harri Adi, Kepala Bidang Layanan E- Government, Agoest Dedy Irawan, Kepala OPD, Kepala Bagian Sekda Ngawi dan Direktur RSUD dr. Soeroto Ngawi.

Kepala Dinas Kominfo, Prasetyo Harri Adi menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah awal pembentukan Komite Pengarah TIK, sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan pada Peraturan Bupati Ngawi Nomor 11 A Tahun 2018 tentang Tata Kelola TIK di lingkup Pemkab Ngawi. “Penyelenggaraan TIK, merupakan hal yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah,” jelas Prasetyo Harri Adi.

Selain itu, Kadiskominfo juga mengatakan tentang monitoring centre for prevention yang memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (MCP KORSUPGAH) yang dilaksanakan oleh Pemda diseluruh Indonesia dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana ke delapan area intervensi tersebut membutuhkan peran TIK.

Tekait urgensi TIK ini, Sekretaris Daerah Ngawi, Mokh Sodiq Triwidiyanto juga menandaskan dengan TIK mampu memangkas biaya operasional penyelengaraan pemerintahan, “Seperti E – Voting, sudah tidak perlu belanja bilik suara, mengurangi penggunaan kertas, dan biaya operasional lainnya,” tuturnya.

Sementara Khakim Ghozali, menyampaikan tiga point penting dalam acara ini, diantaranya perkembangan TIK di Pemkab Ngawi, kondisi eksternal, dan peran penting Komite pengarah TIK.

Menurutnya, pengarah TIK merupakan hal yang penting sebagai pemberi arahan strategis terkait TIK, termasuk mengelola belanja investasi, perencanaan pembangunan TIK yang sesuai dengan master plan dan peraturan pemerintah. Khakim juga mengungkapkan Diskomimfo memiliki peran penting dalam hal ini, “Karena menjadi pemberi komando utama yang harus tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pembangunan TIK di Pemkab Ngawi,” ujarnya.

Dikesempatan ini, narasumber juga menjelaskan tugas dari Komite Pengarah TIK, yakni merencanakan strategi TI (direction setting) sesuai dengan RJPMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), juga memberikan persetujuan pada alokasi sumber daya (rationing), menyelesaikan permasalahan sentralisasi dan desentralisasi sumber daya TI (structuring), “Memberikan keputusan dan memastikan komunikasi TI berjalan dengan baik (communication) dan menetapkan ukuran kinerja (evaluating),” jelasnya.(dv/red/kominfo)

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top