Category archive

Berita - page 517

Surat Mendagri tentang Larangan Memfoto Kopi e-KTP

di %s Berita/Informasi 841 views

Surat Mendagri tentang Larangan Memfoto Kopi eKTP

 

Inilah isi surat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tentang larangan memfoto copy e-KTP:

 

 

 

 

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ

Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Ditujukan kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2.    Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);

3.    Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a.    Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b.    Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;

c.    Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2.    Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”

3.    Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan
Tembusan Yth:

1.    Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2.    Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3.    Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4.    Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5.    Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6.    Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7.    Kepala Lembaga Sandi Negara;
8.    Rektor Institut Teknologi Bandung.

terima kasih.

Menteri Dalam Negeri
GAMAWAN FAUZI

(republika.co.id)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Ngawi Spetakuler Bakal Tercapai Tepat Waktu

di %s Berita/Informasi 837 views

Ngawi Spetakuler Bakal Tercapai Tepat WaktuKeseriusan penataan sistem birokrasi tingkat daerah tidak bisa lepas dari perencanaan matang apalagi seperti yang digagas Bupati Ngawi Ir Budi Sulistyono dalam beberapa tahun terakhir menuju Ngawi spetakuler 2014 merupakan wujud pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan.

Untuk menuju suksesnya multi program tersebut perlu evaluasi program kerja yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat ini seperti dalam rapat koordinasi bidang ekonomi dan pertanian di balai pertemuan RM Notosuman Jalan Raya Ngawi-Solo, Selasa (7/5).

Pada kesempatan yang sama, setidaknya ada 8 SKPD yang langsung melakukan pemaparan capaian program yang dilakukan dalam tahun terakhir ini.

“Untuk menuju Ngawi Spetakuler harus ada keterpaduan semua perangkat kerja sebagai stakheholder jangan sampai ada satupun celah yang akan melemahkan program yang digagas selama ini,” ujar Ony Anwar Wakil Bupati Ngawi saat membuka kegiatan tersebut.

Pada kesempatan yang sama Yusuf Rosyadi kepala Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Ngawi dalam pemaparanya dalam tahun ini ada program unggulan diwilayah kerjanya. Dikatakanya, untuk pengurusan SIUP, NPWP, SIUJK dan TDP akan dilakukan secara online serta free dari pembiayaan administrasi.

“Langkah ini kita tempuh untuk merangsang pertumbuhan investasi khususnya karena mendasar anggaran daerah saat jelas terbatas, dan kita optimis selaku satker Ngawi spetakuler akan tercapai sesuai waktunya,” ungkap Yusuf Rosyadi.

Dengan demikian segala instrumen kerangka kerja sudah dipersiapkan secara matang tanpa meninggalkan satu wujud masyarakat yang madani atau civil society.

Terkait bebasnya biaya administrasi perijinan, papar Yusuf Rosyadi tidak akan berpengaruh pada peningkatan pajak restribusi daerah. Pada prinsipnya, sesuai UU No 28 Th 2009 tentang pajak daerah peruntukanya hanya pajak restribusi untuk IMB, HO, Trayek dan Aset.

Sementara guna mempersiapkan perdagangan bebas sesuai kesepakatan Asean Free Trade Area (AFTA) menurut Yusuf, untuk diwilayah Ngawi harus ada kejelasan regulasi sebagai implementasi sistem perekonomian yang menitik beratkan pengembangan pasar.

“Mau tidak mau selain menuju Ngawi spetakuler kita siapkan sesuai komitmen AFTA sehingga kita siap atas produk impor ke pasar nasional,” bebernya.

Dalam mewujudkan dua kebijakan penataan sistem ekonomi ini maka dalam memberikan pelayanan perijinan harus ada kelonggaran pada pos tertentu. Hematnya, perdagangan seperti waralaba akan menjadi sentra pengembangan bisnis berwawasan kedepan.

“Kalau bisa dalam perdagangan bebas semua elemen masyarakat daerah tetap menjadi prioritas utama dan perlu peka terhadap celah bisnis untuk kedepanya,” tutur Yusuf Rosyadi.

Namun demikian sesuai penegasanya, hal lain yang perlu diperhatikan adalah adanya regulasi yang memihak pada rakyat. Regulasi yang mengatur ekspor impor diperlukan agar kran impor dapat dikendalikan sehingga industri kecil dapat terlindungi.

Diakuinya, regulasi yang ada selama ini cenderung lemah pengawasannya terhadap produk yang masuk ke dalam pasar dalam negeri. (sinarngawi.com)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Ngawi Siap Sabet Juara BKL Tingkat Jawa Timur 2013

di %s Berita/Informasi 739 views

Ngawi Siap Sabet Juara BKL Tingkat Jawa Timur 2013Kelompok Bina Keluarga Lansia Melati Kelurahan Karang Tengah Ngawi dipastikan mewakili bumi Orek-Orek dalam menyabet gelar juara BKL (Bina Keluarga Lansia) tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2013 yang akan bersaing dengan kelompok BKL di dua kabupaten dan kota Se-Jatim.

Bertempat di Sekretrariat BKL Melati Jl. Trunojoyo Gg. Wijaya Kusuma, tim penilai dari Provinsi Jawa Timur yang diketuai Nunuk Lestari didampingi Wakil Bupati Ngawi dan Ketua TP PKK Ngawi, Antiek Budi Sulistyono melakukan penilaian BKL Melati.

Kedatangan tim penilai disambut meriah para lansia dan warga sekitar dengan pengalungan bunga pada Ketua Tim Penilai dan Wakil Bupati Ony Anwar. BKL Melati Karang Tengah Ngawi akan bersaing dengan BKL di dua kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk memperebutkan juara.

Wakil Bupati Ngawi dalam sambutannya adanya BKL ditujukan untuk peningkatan pengetahuan dan kegiatan lansia yang aktif produktif dan dapat hidup yang layak. Di Ngawi ada 11,8% lansia dari jumlah penduduk yakni sekitar 106 ribu.

Kegiatan BKL Melati cukup produktif dan inovatif, banyak produk yang dihasil oleh para lansia yang tergabung pada BKL ini.

“Saya harapkan lansia dapat mengisi waktu dengan kegiatan produktif,” terang Wabup Ony Anwar. Diharapkanya, mengharapkan kerjasama PKK, Aisyiah, dan berbagai pihak ikut mensukseskan program pembangunan dan pengendalian jumlah penduduk.

“Semoga Ngawi dapat menjadi percontohan di segala bidang, dan terwujud Ngawi yang spektakuler,” tegasnya.

Semangat para lansia patut ditiru olah para genarasi muda, walau sudah berusia senja energiknya luar biasa. Berbagai kegiatan ditunjukkan para lansia pada penilaian ini, yang meliputi, senam kesehatan, simulasi dan aneka pembuatan produk, seperti manik-manik. Aktifitas mereka pun membuat kesengsem tim penilai.

Sementara itu Nunuk Lestari, ketua Tim Penilai mengatakan lansia makin bertambah usia makin sehat karena ditunjang dengan pengetahuan dan aktifitas. Namun masih ada keluarga yang kurang perhatian pada lansia, karena kurangnya pengetahuan.

Kualitas hidup lansia dapat meningkat dengan sumber daya yang ada. “Besar harapan kami dengan terpilihnya BKL Melati dapat menginspirasi kelompok BKl-BKL yang lain,” terang Nunuk Lestari. (sinarngawi.com)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Mendikbud : Pendidikan Bisa Obati Tiga Penyakit Sosial

di %s Berita/Informasi 650 views

MENDIKBUD PENDIDIKAN BISA OBATI TIGA PENYAKIT SOSIALMeningkatnya kualitas pendidikan bisa mengobati tiga penyakit sosial yang punya dampak negatif cukup besar, yakni kemiskinan, ketidaktahuan, dan keterbelakangan beradaban.
Demikian sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad NUH, yang dibacakan Ketua DPRD Jawa Timur, Imam Sunardhi pada Upacara Hari Pendidikan Nasional di Tugu Pahlawan Kamis (2/5).
“Atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perkenankan saya menyampaikan permohonan maaf setulus-tulusnya atas persoalan penyelenggaraan Ujian Nasional Tingkat SMA sederajat tahun pelajaran 2012/2013. Halini harus kita jadikan sebagaipelajaran yang sangat berharga dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, ibarat tubuh, agar tahan terhadap berbagai macam penyakit, haruslah daya imunitasnya ditingkatkan, satu di antara adalah melalui vaksinasi. Dalam perspektif sosial kemasyarakatan ada tiga penyakit sosial yang sangat besar dampak negatifnya, yaitu kemiskinan tidaktahuan dan keterbelakangan beradaban.
Salah satu cara menaikkan daya tahan (imunitas) sosial agar  terhindar dari ketiga macam penyakit tersebut, yakni pendidikan. Pendidikan dapat menjadi vaksin sosial.
Pendidikan juga merupakan elevator sosial untuk dapat meningkatkan status sosial. Dua hal itulah yang melatarbelakangi tema peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun ini, yaitu ”Meningkatkan Kualitas dan Akses Berkeadilan”.
Tema itu merupakan cerminan dari jawaban terhadap tantangan, persoalan, dan harapan seluruh masyarakat dalam menyiapkan generasi yang lebih baik. Layanan pendidikan haruslah dapat menjangkau ke seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan prinsip pendidikan untuk semua (Education for All) tanpa membedakan asal-usul, status sosial, ekonomi, dan kewilayahan.
UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dasar dan negara wajib membiayainya (Pasal 31 ayat1 dan 2 UUD 1945). Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah bersama-sama masyarakat telah berusaha memenuhi amanat tersebut melalui  pembangunan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, termasuk di daerah 3T (terdepan, terluar,dan tertinggal).
Akses pendidikan dipengaruhi oleh ketersediaan satuan pendidikan dan keterjangkauan dari sisi pembiayaan. Untuk itu, pemerintah terus menerus menyiapkan ketersediaan satuan pendidikan yang layak, terutama di daerah 3T, termasuk di dalamnya pengiriman guru melalui program Sarjana Mendidik di daerah 3T (SM3T).
Dari sisi keterjangkauan pemerintah telah menyiapkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar dan menengah, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), Bantuan Siswa Miskin (BSM),Bidik Misi dan Beasiswa. Pada tahun 2013 ini, telah disiapkananggaran Rp 7,8 triliun untuk BSM.
Selama itu, sejak dua tahun terakhir, telahdi buka beberapa perguruan tinggi negeri(termasuk Akademi Komunitas) di daerah perbatasan dan dibeberapa daerah yang dinilai strategis. Di samping sebagai upaya penyebaran pusat unggulan perguruan tinggi tersebut, juga berperan bagai sabuk pengaman sosial dan politik bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Untuk itu,telah  isiapkan kebijakan-kesempatan khusus bagi putra-putri Papua, Papua Barat,dan daerah 3T lain untuk menjadi mahasiswa di berbagai perguruan tinggi terbaik di Indonesia melalui program afirmasi pendidikan tinggi (ADIK).
“Dalam kesempatan itu pula saya ingin mengajak kepada semua pencinta dunia pendidikan untuk bersama-sama membuka posko antidrop out (DO) atau anti putus sekolah pada awal tahun pelajaran nanti. Kita ingin memastikan agar anak-anak kita dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, terutama dari jenjang pendidikan dasar ke menengah,” tutur M Nuh dalam sambutannya.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan,  mulai tahun pelajaran 2013/2014 akan diterapkan Kurikulum 2013 untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah secara bertahap dan terbatas. Bertahap, berarti kurikulum tidak diterapkan di semua kelas di setiap jenjang, tetapi hanya di kelas 1(satu) dan kelas 4 (empat) untuk jenjang SD, dan kelas 7 (tujuh) untuk SMP, serta kelas 10(sepuluh) untuk SMA dan SMK. Terbatas diartikan bahwa jumlah sekolah yang elaksanakannya disesuai kandengan tingkat kesiapan sekolah.Kurikulum 2013 ini dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi pengetahuan, keterampilan,dan sikap secara utuh. Hal ini penting dalam rangka antisipasi kebutuhan kompetensi abad 21 danmenyiapkan generasi emas 2045. (www.jatimprov.go.id)

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top