Pengumuman K1 Kabupaten Ngawi yang Memenuhi Kriteria

di %s Berita/Informasi 505 views

MENINDAKLANJUTI SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2012 TANGGAL 12 MARET 2012 TENTANG DATA TENAGA HONORER KATEGORII DAN DAFTAR NAMA TENAGA HONORER KATEGORI II, DENGAN INI KAMI UMUMKAN LAMPIRAN I SURAT EDARAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD YANG BERISI TENTANG DAFTAR NAMA TENAGA HONORER KATEGORI I YANG DINYATAKAN MEMENUHI KRITERIA (MK) BERDASARKAN HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA TENAGA HONORER KATEGORI I OLEH TIM DARI BKN PUSAT DAN BPKP. SELENGKAPNYA DAPAT DI DOWNLOAD DISINI

Sebar dan Bagikan :

Shares

Kenaikan BBM Batal !

di %s Berita/Informasi 517 views

NASIONAL : Rapat paripurna DPR sudah menghasilkan 2 opsi berkaitan dengan kenaikan harga BBM subsidi. Dari 2 opsi yang ada, rencana kenaikan harga BBM subsidi menjadi Rp 6.000 pada 1 April 2012 dipastikan batal.

Saat ini pada sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012), sedang dilakukan voting 2 opsi. Opsi pertama tidak ada perubahan apapun dalam RUU APBN-P 2012 pasal 7 ayat 6 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM.

Opsi kedua menerima penambahan pasal 7 ayat 6a yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.

Dari kedua opsi tersebut, berarti kenaikan harga BBM subsidi tidak mungkin dilakukan 1 April 2012 seperti rencana dari pemerintah. Dalam APBN-P 2012 sebelumnya disepakati asumsi ICP adalah US$ 105 per barel atau naik dari asumsi sebelumnya US$ 90 per barel.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, ICP rata-rata untuk 6 bulan ke belakang dari saat ini adalah US$ 116,49 per barel dengan rincian ICP Oktober 2011 US$ 109,25 per barel, November 2011 US$ 112,94, Desember 2011 US$ 110,70, Januari 2012 US$ 115,90 per barel, Februari 2012 sebesar US$ 122,17 per barel, dan Maret 2012 sebesar US$ 128 per barel.

Dengan realisasi harga itu, maka dalam 6 bulan ini kenaikan rata-rata ICP masih 10,94% dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN-P 2012 sebesar US$ 105 per barel. Berarti harga BBM belum bisa naik. (infongawi)

Sebar dan Bagikan :

Shares

Pengoplos Sekaligus Penimbun BBM Diciduk Petugas

di %s Berita/Informasi 724 views

Jajaran Polres Ngawi berhasil menciduk Syi (44 th) dan Jmi (40 th) seorang wiraswasta warga Dusun Teluk, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan Ngawi, yang kedapatan sekaligus diduga melakukan pengoplosan dan penimbunan BBM jenis solar serta minyak tanah, Jum’at (30/3).

Setelah mendapat informasi dari masyarakat petugas yang dipimpin Kapolres Ngawi AKBP Eddy Junaedi langsung menggerebek dan menyegel rumah Syi sekitar pukul 05.30 wib. Selain menangkap para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 drum yang terdiri 2,5 berisi BBM jenis solar dan sisanya masih berupa minyak mentah yang akan diolah menjadi solar dan minyak tanah. Petugas juga berhasil mengamankan bahan kimia seperti H2SO4 atau asam sulfat dan kondensop yang akan dipergunakan untuk memblesing atau mengolah minyak mentah menjadi BBM jenis solar dan minyak tanah.

Informasi yang berhasil dihimpun dari tersangka telah menjalankan bisnis pengolahan minyak mentah menjadi solar dan minyak tanah telah dijalani selama 5 bulan. Modusnya tersangka mendatangkan minyak mentah dari Cepu-Bojonegoro yang dicampur dengan H2SO4 atau asam sulfat dan kondensop yang menggunakan beberapa alat penyulingan setelah berhasil diolah menjadi solar dan minyak mentah oleh tersangka dijual ke masyarakat. Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Sukono yang mendampingi Kapolres Ngawi AKBP Eddy Junaedi menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari berbagai informasi yang ada. Setelah petugas langsung menuju rumah Kno yang dijadikan tempat pengolahan dan pengoplosan sekaligus tempat penimbunan BBM. Namun, petugas hanya mendapati istri Kno yaitu Syi dan satu karyawanya Jmi.

Lanjut Kasatreskrim AKP Sukono, tersangka juga secara sengaja menimbun BBM jenis solar sebanyak 2,5 drum yang masing-masing drum berisi sekitar 200 liter Solar. “BBM jenis solar memang sengaja ditimbun oleh pelaku dan akan dijual kembali setelah BBM dinyatakan naik,” terang AKP Sukono. Menurut Kasatreskrim, upaya penangkapan terhadap para pelaku ini sebagai bentuk antisipasi penimbunan BBM imbas dari wacana kenaikan BBM, biasanya oknum tertentu secara sengaja ingin meraup untung dengan cara menimbum terlebih dahulu kemudian setelah BBM naik dijual kembali otomatis harga menjadi berlipat dari harga beli sebelumnya. Kemudian Kasatreskrim AKP Sukono, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 53, 54 dan 23 serta 28 terkait pengoplosan serta penimbunan BBM dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (sinarngawi)

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top