Kesbangpol Gelar Rakor Pengawasan Orang Asing di Kab. Ngawi
Bertempat di Hall Hotel Sukowati Ngawi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) gelar rapat koordinasi Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing di Kabupaten Ngawi Selasa (3/11/20) dan dibuka secara resmi oleh , Sekretaris Daerah Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto.
Hadir dalam acara ini, Kepala Kantor Kesbangpol Ngawi, Kusumahadi Widjajanto Camat, Kapolsek, Danramil Se Kabupaten Ngawi dan narasumber dari Dandim 0805 Ngawi, Letkol Inf Totok Prio Kismanto, Kepala Sub Bagian Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Pandu Bayuaji dan Kasat Intelkam Polres Ngawi AKP, Marwanto.
Sekda Kab. Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini sebagai upaya menyamakan persepsi lintas sektoral melakukan pengawasan orang asing yang ada di wilayah Kabupaten Ngawi, “Apalagi mengingat sampai saat ini untuk orang asing di Ngawi yang relatif banyak berada di Ponpes Gontor Putri,” katanya.
Sementara menurut Dandim 0805 Ngawi, Totok Prio Kismanto orang asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia (WNI) serta dalam hal lalu lintas atau keluar masuk ke wilayah Indonesia, “Dan pengawasannya dalam menjaga kedaulatan negara sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Kantor Imigrasi,” kata Dandim 0805 Ngawi ketika menyampaikan materi.
Selain itu dikatakan bahwa faktor pendorong warga asing berada di Indonesia, diantaranya letak geografis, ketersediaan Sumber Daya Alam (SDA), perindustrian, teknologi informasi, perdagangan dan kontruksi, dengan kondisi ini ditandaskan perlu adanya pemantauan dari Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) terdiri Kantor Imigrasi, Kesbangpol,TNI,Polri dan petugas dari Kecamatan, “Orang asing yang perlu dipantau adalah seperti diplomat atau tamu VIP, tenaga ahli, akademisi, konsultan asing, wartawan, shooting film asing, peneliti asing, rohaniawan asing dan organisasi masyarakat (ormas) asing,” terangnya.
Sementara Kasat Intelkam Polres Ngawi AKP Marwanto menyampaikan bahwa salah satu tugas unit intelijen adalah melakukan pengawasan terhadap orang asing, dengan teknik penyelidikan diseluruh Indonesia, “Semua warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia akan dimonitoring, dan apabila diantara mereka terbukti melanggar akan mendapatkan sanksi, serta akan dilihat jenis pelanggarannya. Jika berkaitan dengan keimigrasian maka menjadi tanggung jawab Imigrasi, serta kalau berhubungan dengan tindak pidana maka proses hukumnya di Kepolisian,” tandasnya.
Sedangkan dari Kantor Imigrasi kelas II Madiun, Pandu Bayuaji menjelaskan bahwa pihaknya dalam melakukan pengawasan orang asing dengan menerapkan Selective Policy atau kebijakan memilah warga asing yang hendak masuk Indonesia yang hanya memiliki manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan, “Pengawasan akan dilakukan di masing-masing Kantor Imigrasi. Saat ini kami sedang membangun sistem pengawasan orang asing secara terintegrasi, sehingga bisa langsung terhubung dengan Imigrasi pusat,” jelas Pandu. (Kominfo)