Category archive

Berita - page 390

Bagian Kesra Selenggarakan Pembinaan Keluarga Sakinah Menghasilkan Anak Sholeh

di %s Berita 625 views

Ngawi, 3 Desember 2015 di Ruang Rapat Bhina Bakti Praja Lantai 2 Setda Kab. Ngawi diselenggarakan Acara Pembinaan Mental dan Rohani dengan Tema Keluarga Sakinah Menghasilkan Anak Sholeh Sholehah oleh Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Kab. Ngawi. Acara ini dihadiri PJ Bupati Ngawi (diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Ngawi Ibu Hermiati Retno Sriwulan, M.Pd), Kepala Bagian Administrasi  Kesra Sri Martatik, SH., Pembimbing KBIH Cabang Ngawi Kyai Haji Ahmad Qomari, Kepala Satker terkait, dan tamu undangan.

Pembinaan Mental dan Rohani mempunyai  tujuan : 1.untuk memahami ajaran agama islam, agar kita lebih meningkatkan ibadah kita kepada ALLAH SAW;, 2. untuk mengoptimalkan tindakan kita sehari-hari agar sesuai dengan ajaran Agama Islam;, 3. betapa pentingnya bagi kita semua agama dalam kehidupan kita di dunia ini. Dengan 3 tujuan tersebut  sangatlah penting pembinaan mental dan rohani bagi kita semua. Dalam keluarga sakinah harus ada kasih sayang, cinta diantara keluarga agar anak-anak  kita jadi anak sholeh sholehah. Pembinaan anak-anak remaja sangat diperlukan, agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas,dan  kita harus pandai-pandai membimbing anak kita supaya  menjadi anak sholeh sholehah.

Ibu Hermiati Retno Sriwulan dalam sambutannya mengatakan bahwa keluarga sakinah menghasilkan anak sholeh sholehah, nanti dibahas bp qomari yag hadir di sini abu sholehah, Bagi ibu-ibu  muda diharapkan belajar kepada ibu yang telah berpengalaman dalam berkeluarga. Keluarga sukses bukan dilihat dari kesuksesan bapak ibunya, tapi tolak ukurnya dari putra putri kita. Rosululuh bersabda  “Didiklah putra putrimu sesuai dengan zamannya”. Akhir-akhir ini karena kesibukan orang tua, putra-putri kita jadi kurang perhatian. Dengan majunya  kecanggihan teknologi dan IT yang mana  kita tidak bisa menghindarinya, maka kita harus bisa menyikapinya, bisa mendampingi putra-putri kita ketika nonto tv, bisa memberikan memberikan ajaran dan komentar positip  guna mendidik mereka.

 

 

Sebar dan Bagikan :

Shares

BPM Pemdes Award Tahun 2015 : Puncak Penghargaan Bagi Masyarakat Ngawi

di %s Berita 594 views

Untitled-4

Ngawi, 3 Desember 2015 di RM Notosuman Jl. PB. Sudirman Ngawi diselenggarakan Acara Penghargaan Masyarakat Ngawi Berdedikasi  Inovatif dan Berprestasi Tahun 2015 oleh BPM Pemdes Kabupaten Ngawi.  Acara ini dibuka oleh Kepala BPM Pemdes Drs. Mokh.Sodiq Triwidiyanto,M.Si,] dan dihadiri oleh Kepala Satker  Terkait, Kepala Sekolah, dan tamu undangan.

Dalam Sambutannya Sodiq Triwidiyanto mengatakan bahwa dalam rangka menggali potensi masyarakat agar lebih berdaya maka peran aktif masyarakat merupakan faktor utama yang perlu didorong agar masyarakat lebih berdaya. Pemberdayaan masyarakat merupakan pemberdayaan kecakapan atau kemampuan kepada masyarakat. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berdedikasi inovatif berprestasi dalam pemberdayaan masyarakat.

Penghargaan kepada masyarakat berprestasi, BPM  berprestasi  Bapemas dan Pemdes tahun  2015 adalah untuk melaksanakan Peraturan Bupati Nomor  41 Tahun  2014 Tentang Penjabaran APBD Tahun 2015. Maskud dan tujuan dilaksanakannya  BPM Pemdes  Award Tahun 2015 adalah  sebagai  apresiasi dan peghargaan dari Pemkab Ngawi kepada individu, masyarakat maupun kelompok atau lembaga masyarakat yang telah berprestasi . Pada tahun 2014 Kabupaten Ngawi memperoleh 4 penghargaan tingkat nasional, dan di tahun 2015 ini Kabupaten Ngawi menyabet 25 penghargaan tingkat nasional, yaitu:

1. Desa Kawu Kecamatan Kedunggalar, juara 2 Penilaian Pinerja Masyarakat Desa/Kelurahan tingkat  Provinsi Jawa Timur tahun 2015 klasifikasi Lembaga Lemasyarakatan Masyarakat Desa

2. Desa Pandansari Kec. Sine, juara bidang Pengembangan Ekonomi Lokal

3. Desa Ngrayudan Kec. Jogorogo, bidang Inovasi Pemanfaatan Toga

4. Desa Sidolajo Kec. Widodaren, juara 3 Pengelolaan Pasar Pesa tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2015

5. Desa Ngrayudan Kec. Jogorogo, juara 2 Desa Iinovatif tingkat nasional 2014

6. Candra Budi Utomo, berdedikasi embina kerukunan etnik

7. Tim Penggerak PKK Desa Ngrambe, pelaksana terbaik 3 Sepuluh Program Pokok PKK

8.  Tim Penggerak Desa Ngrayudan, pelaksana terbaik Pemanfaatan Tanaman Obat Keluarga tingkat nasional tahun 2014

9.  Tim Penggerak Desa Beran, peringkat 2 Pelaksana Terbaik Posyandu tingkat nasional tahun 2014

10. Ny. Try Endang Sulistyono, menerima penghargaan Adi Bhakti Madya PKK 29 tahun tingkat Provinsi Jatim 2015

 

 

Sebar dan Bagikan :

Shares

Bagian Hukum Setda Ngawi Selenggarakan Konsultasi Raperda

di %s Berita 585 views

konsulidasi-raperda

Ngawi, 1 Desember 2015 Bagian Hukum Setda Ngawi menyelenggarakan  Konsultasi  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi 2015 bertempat  di RM. Notosuman Jl. PB. Sudirman Ngawi.  Acara ini  dihadiri Asisten Pemerintahan Kab. Ngawi Drs. Budiono, M.Si,  praktisi hukum dari UNS Surakarta Waluyo, SH , SKPD  terkait dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Ngawi.

Acara Konsultasi  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi tahun 2015 dibuka oleh Drs . Budiono, M.Si, membahas tentang  3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi  Tahun 2015 yaitu Raperda Perangkat Desa, Raperda Badan Permusyawaratan Desa, dan Raperda Penetapan Perubahan Status Desa Beran menjadi Kelurahan Beran.

Dalam sambutannya Budiono mengatakan bahwa penetapan Desa Beran menjadi Kelurahan Beran dilakukan  melalui jajak pendapat untuk mengetahui aspirasi dari  masyarakat Beran,  adalah untuk melaksanakan Undang-undang Nomor  43 Tahun  2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana penetapan desa menjadi kelurahan adalah ditetapkan dengan peraturan daerah.  Sebelum masuk Dewan perwakilan Rakyat Daerah, Raperda perlu dikomunikasikan dengan elemen-elemen masyarakat,  untuk koreksi jika ada kesalahan pada Raperda,  yang selanjutnya akan dibahas untuk disampaikan dihadapan Rapat DPRD, karena masyarakat adalah praktisi-praktisi  yang melakukan kegiatan langsung di lapangan, tambahnya.

Sebar dan Bagikan :

Shares

Bag. Adm Pemerintahan Umum Gelar Rakor Perubahan Kewenangan Sesuai Dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014

di %s Berita 663 views

Perubahan kewenangan urusan pemerintahan menyebabkan terjadinya pelimpahan sebagian urusan antar tingkatan pemerintahan, konsekuensinya hal-hal yang menyangkut fungsi manajemen dan unsur manajemen penyelenggaraan urusan akan mengalami perubahan. Selasa, 1 Desember 2015 di Ruang Sadewo R.M notosuman  Bagian Adm. Pemerintahan Umum menyelenggarakan  Rakor perubahan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka Fasilisasi Penataan Kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana Dan Prasarana, Serta Dokumen (P3D). rakor ini untuk memberikan wawasan, kesamaan dan pemahaman tentang UU No 23 Tahun 2014 dan adanya percepatan implementasi UU tersebut khususnya berkaitan dengan sinkronisasi dan inventarisasi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kab.Ngawi dan P3D.

Asisten Pemerintahan  Budiono sebelum membuka acara Rakor menyampaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia. Rakor ini menjadi sangat penting bagi kita semua, khususnya dalam rangka memperoleh sebuah pemahaman dengan harapan akan dapat  terselesaikannya inventarisasi P3D antar tingkatan/ susunan pemerintahan sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan konkuren. Karena hasil inventarisasi P3D tersebut menjadi dokumen dan dasar penyusunan SKPD, KUA/PPAS, dan rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun anggaran 2017. “Terkait hal tersebut, kepada seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.Ngawi  diharapkan untuk segera menindak-lanjuti  hal ini, agar sinkronisasi kewenangan dan inventarisasi P3D dan P2D dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.” ujar Budiono.

Kepala  Bagian Adm. Pemerintahan Umum  Wahyu Dwi Kuncoro dalam sambutannya menyampaikan tujuan Rakor ini diselenggarakan yakni untuk memberikan wawasan dan kesamaan persepsi tentang surat edaran Menteri Dalam 16 Januari 2016 terkait kewenangan pemerintah daerah. “Tujuannya agar ada percepatan implementasi UU No 23 Tahun 2014 khususnya tentang sinkronisasi dan inventarisasi kota,” kata Priyadi. Dalam Surat edaran mendagri dijelaskan pemerintah daerah harus mengidentifikasi perubahan kewenangan urusan pemerintahan dan inventaris personal, pembiayaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D). Sedangkan untuk pemetaan urusan akan dilakukan oleh masing-masing pemerintahan, dan revisi perda akan menjadi kewenangan daerah.

Narasumber dari Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur M. Hadi Wawan Guntoro S.STP,.M.Si. menyampaikan Kesiapan Provinsi Jawa Timur dalam Implementasi UU No 23 Tahun 2014

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top