Pelatihan Penerbit SKAU Kabupaten Ngawi Tahun 2013

di %s Berita/Informasi 869 views
Banner

124Dinas Kehutanandan Perkebunan Kabupaten Ngawi pada tanggal 17 Oktober s/d 25Oktober 2013 (selama 9 hari) mengadakan Pelatihan Pengembangan, Pengujian, dan Pengendalian Peredaran Hasil Hutan(Sertifikasi PejabatPenerbit SKAU) yang diselenggarakan di Hotel Sukowati Ngawi, dimana pesertanya sebanyak 90 orang dari 90 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Ngawi.

Sepertiyang diungkapkan Kadin HutbunKab.Ngawi, Ir. Setiyono, “Pelatihan ini merupakan syarat utama bagi Pejabat Penerbit Surat Keterangan AsalUsul (SKAU) untuk memperoleh sertifikasi. Penerbit SKAU secara self accesment adalah pemilik kayu pada hutan hak yang telah memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari atau yang disetarakan. Penerbit SKAU dari Desa adalah Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan yang telah mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu, yang diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota untuk menerbitkan SKAU. Sedangkan tujuan dari pelatihan ini agar tertib mengenai penatausahaan dan penetapan jenis, pengukuran volume/berat dan penghitungan jumlah serta penggunaan SuratKeterangan Asal Usul (SKAU) hasil hutan hak”, ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Kabid Pengelolaan Hasil Hutbun Kab.Ngawi Suharno, SP, “Penatausahaan hasil hutan pada hutan hak dimaksudkan untuk ketertiban peredaran hasil hutan hak dan bertujuan untuk melindungi hak privat serta kepastian hukum dalam pemilikan/penguasaan dan pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak. Adapun pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebangan/pemungutan,” jelasnya.

Pada intinya menurut Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.30/MENHUT.II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak pasal 3 ayat(1)dijelaskan, bahwa hutan hak dibuktikan dengan alas titel/hak atas tanah, berupa : (a) Sertifikat Hak Milik, atauLeter C, atauGirik; (b) Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai; atau (c) Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya yang berada di luar kawasan hutan dan diakui Badan Pertanahan Nasional(BPN). Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan, bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh secara alami dalam kawasan hutan yang telah berubah status darikawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah dibebani hak, seperti HGU, Hak Pakai, dan bentuk perizinan lainnya yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengikuti ketentuan Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara. Lebih lanjut dalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan, bahwa Surat keterangan asal usul hasil hutan yang berasal dari hutan hak berupa : (a) Nota Angkutan; (b) Nota Angkutan Penggunaan Sendiri; atau (c) SKAU (Surat Keterangan Asal Usul). Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan, bahwa setiap hasil hutan hak yang akan diangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan di sekitar tebangan ketujuan, wajib dilengkapi Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU, yang merupakan dokumen angkutan hasil hutan dari hutan hak yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. (Tiwi/majalahkapas.com)

Sebar dan Bagikan :

Shares