Pagi itu Kamis, 11 April 2013 suasana di pendopo Kecamatan Pangkur terlihat cerah ceria, secerah wajah masyarakat yang hadir demi memenuhi undangan penyerahkan dana sosial bea siswa. Dana yang akan di gulirkan sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan menyasar kepada anak usia PAUD dan Sekolah Dasar yang kurang mampu. Mengingat masih ada masyarakat pangkur yang secara ekonomi bisa dibilang masih sangat kurang, Jangankan untuk kebutuhan sekolah, bahkan untuk kebutuhan sehari-hari masih kurang. Berdasar dari pandangan itu, masyarakat yang bergerak pada MAD evaluasi untuk mengusulkan sebagian dana sosial yang di alokasikan untuk anak sekolah usia PAUD dan SD yang kurang mampu.
Tata cara Pengajuan dana sosial yaitu dengan cara desa mengajukan permintaan dana sosial Ke BKAD dengan diketahui oleh Kepala Sekolah tempat anak kurang mampu tersebut bersekolah, selanjutnya BKAD yang akan memverifikasi data pengajuan tersebut apakah anak tersebut layak untuk mendapatkan beasiswa dimaksud. Apabila dinilai anak tersebut tidak layak menerima maka pihak desa bisa mengusulkan anak yang lain.
Menurut Handayani selaku FK kec Pangkur, bahwa “Untuk pengajuan dana sosial ini untuk sementara memang kita batasi mengingat dana yang ada masih sangat terbatas. Untuk pengajuan PAUD milik desa bukan milik yayasan maksimal 3 anak, sedangkan untuk anak SD dan MI yang bukan yayasan kita batasi untuk 5 anak. Ini adalah prosesi pengajuan dan aturan yang telah kita sepakati bersama.”
Realisasi dana sosial ini nantinya berupa tabungan dengan atas nama orang tua anak, hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga kemunginan yang tidak kita inginkan bersama, berdasarkan pengalaman kalau uang bantuan tersebut kita sampaikan secara tunai berupa uang, kebanyakan tidak di realisasikan ke keperluan anak tersebut namun hanya untuk kebutuhan konsumtif semata. Sedangkan cara pengambilan beasiswa harus sepengetahuan Kepala Sekolah karena memang tujuan dari dana tersebut adalah untuk pembelian keperluan sekolah. Dokumen pengajuan pengambilan tabungan yang telah di tanda tangani Kepala Sekolah di serahkan ke UPK untuk di cairkan. Maka pihak bank nanti akan mencairkan dana tersebut. Cara tersebut menurut beberapa Kepala Sekolah dinilai lebih efektif karena pihak sekolah bisa ikut mengontrol kebutuhan anak didiknya. (FK PNPM MP Kec. Pangkur)