Penghargaan kembali diraih Pemerintah Kabupaten Ngawi, atas prestasi dari kinerjanya kali ini diberikan oleh Ombudsman RI sebagai Daerah dengan Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) atas Kepatuhan Standard Pelayanan Publik tahun 2022.
Piagam penghargaan diserahkan langsung Kepala Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin dan diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Selasa (21/03/23) di Kantor Ombudsman Perwakilan Jatim di Ngagel Surabaya.
Ditemui usai kegiatan di Pendopo Wedya Graha, Jumat (24/03/23) Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko mengatakan penghargaan ini akan menjadi motivasi seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Ngawi, khususnya punggawa pelayanan publik diberbagai sektor seperti kesehatan, perizinan, pendidikan dan bentuk pelayanan publik lainnya, “Di Jatim sendiri ada 15 Kabupaten dan Kota dengan predikat kepatuhan tinggi, diharapkan ke depan Kabupaten Ngawi dapat mempertahankan bahkan meningkatkan nilainya,” tuturnya.
Sementara disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Ngawi, Hari Wahono mengungkapkan bahwa capaian ini tidak lepas dari upaya Pemkab Ngawi dalam memperbaiki standart pelayanan publik (SPP) di Kabupaten Ngawi dari tahun 2021 lalu masih di predikat kepatuhan sedang atau zona kuning, “Dan, di tahun 2022, kami meminta pendampingan langsung dari Ombudsman dengan mengevaluasi standar pelayanan publik dan menyesuaikan standard dari Ombudsman,” jelasnya.
Pendampingan dari Ombudsman, diungkapkan Hari Wahono mencakup empat dimensi diantaranya dimensi input, proses, output dan pengaduan yang dilakukan dilima perangkat daerah dan dua unit layanan yakni DPMPTSP, Dispendukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Puskesmas Gemarang, Puskesmas Paron, “Dengan hasil evaluasi kepatuhan terhadap SPP tahun 2022 yang dilakukan Ombudsman RI, Kabupaten Ngawi mendapatkan nilai sebesar 85,36 dengan kategori B atau kualitas kepatuhan tinggi dan masuk Zona Hijau,” katanya.
Penyerahan piagam penghargaan bagi Pemerintah Daerah yang mendapatkan zona kepatuhan tinggi (zona hijau) merupakan bagian dari penilaian survei kepatuhan atas Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di tahun 2022.
Pun, Pemda di Jatim yang dapat zona hijau diantaranya Pemprov Jatim, Pemkab Ngawi, Pemkab Sidoarjo, Pemkab Pasuruan, Pemkab Lumajang, Pemkab Tuban, Pemkab Banyuwangi, Pemkab Jember, Pemkab Trenggalek, Pemkab Kediri, Pemkab Ponorogo, Pemkot Blitar dan Pemkot Surabaya, dan Pemkot Probolinggo dengan mendapatkan skor kepatuhan tinggi (78 – 100), sedangkan Pemda lainnya di Jatim mendapatkan skor kepatuhan sedang (zona kuning).