Guna memberikan hak kepastian atas tanah pada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Ngawi serahkan sertipikat PTSL Hibah APBD di Lapangan Kecamatan Kedunggalar, Rabu (18/01/23).
Secara simbolis sertipikat diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko didampingi Kepala Kantor BPN Ngawi Muhammad Fatan Fahir.
Diungkapkan Kepala Kantor BPN Ngawi, Muhammad Fatan Fahir bahwa dalam proses PTSL ini menggunakan dana hibah dari APBD Kab Ngawi Tahun 2022 sejumlah 4.3 Milyar,” Dengan total 20 ribu bidang tanah yang tersertipikat dan pada pagi ini total 1″, ujarnya.
Dengan memiliki sertipikat tanah, menurut Fatan akan menjadi bukti kepemilikan yang sah, dilindungi serta kepastian hukum, disamping bisa dijadikan modal usaha sebagai akses memulai kegiatan perekonomian. “Semoga dari sertifikat ini mampu dimanfaatkan untuk hal produktif dan hindari penggunaan konsumtif,” katanya.
Tidak hanya itu, Fatan juga menyampaikan dengan terbitnya Peraturan Bupati terkait pembebasan BKPB, sangat membantu masyarakat membayar pajak dan melancarkan kegiatan pemerintah. Fatan juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Ngawi terkait biaya kegiatan PTSL.
Sementara dikatakan Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko dengan sertipikat ini dapat memberi kemanfaatan bagi masyarakat Kab. Ngawi,” Utamanya dalam peningkatan taraf ekonomi dengan memanfaatkan sertipikat sebagai anggunan permodalan usaha, ” Katanya.
Lebih lanjut disampaikan Wabup bahwa PTSL merupakan program pemerintah pusat yang dalam sukses penyelenggaraanya dibutuhkan partisipasi tidak hanya pemerintah namun juga masyarakat,” Dalam setiap program kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah mengedepankan partisipasi masyarakat”, imbuhnya.
Hadir di acara ini Jajaran Forkopimda Ngawi, Forkopimcam Kedunggalar, Pitu dan Jogorogo, Kepala Desa Kedunggalar, Gemarang, Dawung, Bangunrejo Lor, Banjarbanggi