Untuk menyukseskan pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) gelar rapat koordinasi awal Regsosek di Kurnia Hall, Selasa (20/09/22) yang diikuti 120 peserta dari lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi dan institusi vertikal lainnya.
Juga hadir dalam Rakorda ini, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono bersama Forkopimda Ngawi, pimpinan OPD lingkup Pemkab Ngawi, pimpinan instansi vertikal, BUMN, perusahaan swasta, perguruan tinggi dan Pondok Pesantren.
Saat membuka Rakorda Bupati Ngawi menyatakan bahwa hasil Regososek ini sangat penting bagi pemerintah daerah dalam mendukung program percepatan penanggulangan kemiskinan, pemerataan akses pendidikan, kesehatan dan program lain yang mendorong potensi baik pusat maupun daerah.
Tidak hanya itu, Ony Anwar Harsono juga minta seluruh stakeholder mendukung suskesnya Regsosek ini, dengan menyebarkan informasi kepada masyarakat dan memberikan fasilitas saat pelaksanaan diwilayahnya masing – masing. “Saya mengharapkan kemudahan akses dan penyebarluasan informasi terkait kegiatan ini kepada masyarakat. Agar bisa didapatkan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga tidak ada lagi protes ataupun konflik dimasyarakat ketika ada program perlindungan sosial,” jelasnya.
Sementara Kepala BPS Ngawi, Prayogo Setyo Widodo dalam laporannya menjelaskan bahwa Regsosek ini merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial, untuk membangun sistem basis data kependudukan terpadu. “Sistem itu akan memuat informasi profil dan kondisi sosial ekonomi penduduk. Data yang ditampilkan bersifat terpadu, yang terkoneksi dengan basis data lain, seperti catatan sipil, kesehatan, tenaga kerja, dan kondisi demografi lainnya yang memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK),” terangnya.
Kemudian, Prayogo menyebut bahwa persoalan terkait tumpang tindihya data sektoral dalam program perlindungan sosial termasuk penerimaan bantuan dan jaminan sosial bisa diselesaikan.
Untuk pelaksanaan Regsosek, Prayogo mengungkapkan ada sejumlah tahapan diantaranya pelaksanaan pendataan awal yang dilakukan mulai tanggal 15 Oktober s/d 14 November tahun 2022 ini, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan forum konsultasi publik dan penyerahan data di tahun 2023.