Iklim investasi di Kabupaten Ngawi setahun terakhir mengalami perkembangan signifikan dan peningkatan sehingga berhasil mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terbaik 3 kategori daerah dengan Produk Domestik Regional Brutto (PDRB) di kisaran Rp. 5 – 10 Triliun, yang diserahkan acara Investasi Award di Hotel JW Marriot, Surabaya, Selasa (30/11/21).
Penghargaan ini diterima langsung Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui Plh. Sekda Provinsi Jatim, Heru Jahjono.
Diungkapkan Bupati Ngawi ketika menjadi salah satu narasumber dalam Business Forum bahwa capaian ini tidak lepas dari kerja keras semuah pihak khususnya DPMPTSP dengan kemudahan perizinan bagi investor yang investasinya di Ngawi. “Hal ini menjadi gambaran atas kinerja dan iklim investasi yang mulai berkembang di Ngawi,” katanya.
Tidak hanya itu, Ony Anwar Harsono disela kegiatan ini juga memberikan penawaran kemudahan investasi di Ngawi jika ada investor yang akan tanamkan modalnya. “Kita sudah menyiapkan kemudahan melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang sudah dioptimalkan dengan pendampingan perizinan dari DPMPTSP secara free serta kebijakan kemudahan yang diberikan Pemerintah Daerah dalam memangkas sejumlah kebijakan yang ribet, agar investor merasa nyaman ketika menanamkan modalnya di Ngawi,” terangnya.
Terkait Perpres Nomor 80 Tahun 2019, Bupati Ngawi menerangkan bahwa hingga saat ini sudah mulai pada tahapan pertimbangan teknis dengan Perum Perhutani untuk hak kelola lahan perhutanan produktif milik Perhutani supaya dilimpahkan ke Pemda, “Jadi dengan banyaknya peminat dalam Business Forum tadi, saya berharap nantinya kegiatan investasi di Ngawi bisa simultan dengan diterbitkannya pengalihan lahan hak kelola hutan kepada daerah dari KLHK RI dengan calon investor pengelola kawasan industri tersebut sehingga bisa sejalan dan bisa membuahkan hasil yang terbaik,” harapnya.
Sementara terkait penerbitan surat pengelolaan kawasan Bupati Ngawi, mengutarakan bahwa schedule akan bisa terlaksana di tahun 2022. “ Insyaalloh, pernerbitan perubahan status hak kelola perhutanan ke pemerintah daerah dari KLHK bisa terbit tahun depan. Dengan demikian, kita tinggal running saja karena penyusunan Master Plan dan Market Sounding juga sudah kita laksanakan,” pungkasnya. (Kominfo)