Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ngawi gelar rapat koordinasi membahas implementasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) di Pendopo Wedya Graha, Kamis (19/11/20).
Hadir dalam rakor ini semua Organisasi Perangkat Daerah, Polres Ngawi, Kodim 0805 Ngawi, serta instansi pelayanan se kabupaten Ngawi.
Menurut Kepala Diskominfo melalui Sektretaris Dinas Kominfo, Mohammad Arif Arifin kegiatan ini bertujuan mengenalkan sekaligus menyamakan persepsi terkait layanan nomor tunggal panggilan darurat yang akan diimplementasikan di Kabupaten Ngawi. “Dengan layanan nomor tunggal panggilan ini, diharapkan bisa merespon semua pelayanan publik, laporan dan keluhan – keluhan masyarakat, seperti bencana alam, sosial, kecelakaan, kesehatan, gangguan keamanan, kekerasan perempuan dan anak,” jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Akhmad Sufandi Nasrul Hadi menerangkan tentang mekanisme NTPD yang nantinya akan diterapkan di Ngawi, diantaranya akan mengintegrasikan semua nomor kedaruratan yang sudah ada di setiap OPD dan instansi terkait layanan tanggap darurat.
“NTPD ini tidak akan menghilangkan nomor – nomor ketanggap daruratan yang sudah ada, justru akan diintegrasikan. Dan, terkait hal ini akan ada koordinasi lebih lanjut lagi untuk mematangkannya, seperti yang diamanahkan oleh Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2016 ini,” terangnya.
Terkait impelentasi NTPD di Kab. Ngawi, Akhmad Sufandi mengatakan Diskominfo Ngawi akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak yang menangani kegawat daruratan untuk mematangkannya, “Semua nanti akan dikolaborasikan penanganannya dalam satu pintu, sehingga pada saatnya jika masyarakat membutuhkan layanan darurat. Dan, pengaduannya akan masuk ke Call Center 112, di Diskomimfo Ngawi, setelah melalui proses verifikasi laporan dari masyarakat akan diteruskan ke instansi terkait,” katanya. (Kominfo)