DPRD Kabupaten Ngawi gelar rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian Dwi Rianto Jatmiko sebagai Ketua DPRD Ngawi, Rabu (02/08/20) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ngawi, Sarjono dengan dihadiri seluruh anggota dewan, Bupati Ngawi, Budi Sulistyono, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ngawi, pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), Organisasi Masyarakat (Ormas), Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta sejumlah anggota partai.
Usulan pemberhentian ini ini terkait pencalonan Dwi Rianto Jatmiko sebagai Wakil Bupati Ngawi mendampingi Ony Anwar, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar tanggal 9 Desember mendatang. “Pengunduran diri saya sebagai anggota maupun Ketua DPRD Ngawi merupakan salah satu mekanisme dan syarat untuk maju dalam Pilkada 2020. Tentu saja melalui paripurna ini sebagai langkah konstitusi dimana saya telah usai mengabdi sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Dwi Rianto Jatmiko juga berharap setelah pengunduran dirinya ini, sinergi tetap terus bisa terjaga dengan baik, “Selalu bisa mementingkan kepentingan masyarakat dan tetap jaga kekompakan, kerukunan, serta guyub rukun,” lanjutnya.
Ucapan terimakasih disampaikan Dwi Rianto Jatmiko untuk semua pihak diantaranya dari legislatif, eksekutif, organisasi masyarakat, yang selama ini telah banyak mendukung serta kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini.
Sementara Bupati Ngawi dikesempatan ini menyampaikan terima kasihnya kepada Dwi Rianto Jatmiko, karena kontribusi serta kerja kerasnya membantu dalam proses pembangunan di Kabupaten Ngawi selama menjabat sebagai Ketua DPRD. Dan berharap dengan pencalonannya ini, nantinya bisa semakin baik dalam melayani masyarakat, “Saya sangat berterima kasih atas kinerja dan dedikasi Mas Antok, dalam menjaga kondusifitas maupun mengakomodir kepentingan rakyat serta anggota selama menjadi ketua DPRD di Ngawi,” tuturnya.
Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Ngawi, Sarjono menerangkan hasil rapat paripurna terkait usulan pemberhentian Ketua DPRD Ngawi telah melalui mekanisme dan sesuai dengan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota. “Setelah pengunduran diri ini dilakukan, kita akan membuat berita acara yang disampaikan untuk Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Ngawi,” terangnya.
Disampaikan Sarjono, bahwa jika Ketua DPRD mengundurkan diri secara otomatis digantikan Wakil Ketua, merujuk pada PP No. 12 Pasal 36 ayat 4 Tahun 2018. “Dalam kapasitasnya saya bukan Pj atau Plt demikian juga coordinator. Melainkan tetap sebagai Wakil Ketua yang melanjutkan tugas – tugas Ketua sampai terbentuknya Ketua definitif nantinya,” jelasnya. (Kominfo)