Bupati Ngawi, Budi Sulistyono didampingi Sekretaris Daerah Ngawi, Mokh Sodiq Triwidiyanto melakukan pemantauan patroli penanganan Covid -19 di Kabupaten Ngawi terkait pelaksanaan kebijakan wajib masker bagi warga melalui video conference bersama Camat se Kabupaten Ngawi (19 Kecamatan,red) bertempat di Kantor Desa Pangkur senin malam, (20/04/20).
Kebijakan dan pemberian sanksi bagi siapa saja yang masuk rumah atau melintas di Kab. Ngawi harus memakai masker, dengan memintanya untuk kembali ke rumah. Hal ini membuktikan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran virus asal Wuhan ini.
Dalam vidcon kali ini, Bupati meminta pembatasan sebagian akses jalan yang digunakan mobilitas, “Sebagian jalan yang digunakan untuk keluar masuk disetiap wilayah, minimal dijadikan satu akses saja, dengan menutup jalan – jalan tikus di desa,” terangnya.
Menurut Bupati untuk tetap mempertahankan status zero Covid – 19 di Kabupaten Ngawi, menghimbau bagi pemudik atau Tenaga Kerja Indonesia yang pulang ke Ngawi, untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku pada protokol penanganan Covid -19 bagi pendatang. “Wajib hukumnya untuk lapor ke RT dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” tandasnya.
Dikesempatan ini, Bupati juga memberikan apresiasinya untuk seluruh tenaga kesehatan yang telah menjadi garda terdepan dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 ini, dan meminta Camat dan Kades memberikan dukungan dan motivasi bagi mereka yang bertugas tidak kenal lelah ini. (kominfo)