Ngawi, 19 November 2015 di Hotel Sukowati Kabupaten Ngawi di selenggarakan acara Sosialisasi Unit Pengaduan Masyarakat(UPM) oleh Bagian Pemerintahan Kabupaten Ngawi. Acara yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Ngawi Hermiati Retno Sriwulan, M.Pd menghadirkan Narasumber Setiajit, SH, MM Kepala Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur dan diikuti SKPD se Kabupaten Ngawi.
Dasar Hukum Pembentukan Unit Pengaduan Masyarakat adalah Undang undang No. 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dalam Penjelasannya, Setiajit mengatakan bahwa perlu dibentuk UPM yang mewakili masing-masing SKPD, Dinas, Badan yang pengelolaannya dilakukan secara internal. pengaduan masyarakat harus segera ditanggapi dan tindak lanjuti. pengaduan berperan peting dalam mengevaluasi layanan publik.Setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Masyarakat wajib membuat Standar Pelayanan, dengan melibatkan peran aktip masyarakat. Standar Pelayaanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelengaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyrakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Setia menambahkan bahwa Unit Pelayanan Masyarakat wajib mempunyai Unit Pengelolan Pengaduan, dimana Petugas Pengelola Pengaduan tidak dicampur dengan Petugas Pelayanan Masyarakat, karena petugas pengaduan akan menanggapi, menindaklanjuti dan melaporkan apabila masyakat tidak puas terhadap pelayanan SKPD.(ari/dny)