Jampersal 2012 untuk Anak Pertama dan Kedua

di %s Berita/Informasi 567 views
Banner

Kementerian Kesehatan menyinergikan program jaminan persalinan dengan usaha menekan pertumbuhan jumlah penduduk. Tahun 2012, pemerintah hanya membiayai persalinan bagi anak pertama dan kedua.

”Ada sinyalemen, program Jaminan Persalinan (Jampersal) malah menggagalkan program Keluarga Berencana karena (dinilai) mendorong untuk punya banyak anak. Ke depan, peserta Jampersal harus ikut program Keluarga Berencana (KB),” kata Slamet Riyadi Yuwono, Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, Senin (12/12), di Jakarta, seusai menjadi pembicara dalam seminar nasional ”Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dalam Upaya Pencapaian MDGs 2015” yang diselenggarakan Women Research Institute (WRI).

Wajib ikut KB

Pengaturan keharusan mengikuti program KB diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan Jampersal. Kewajiban itu tercatat dalam buku Kesehatan Ibu dan Anak yang diberikan kepada peserta.

Dana Jampersal pada 2012 ditingkatkan dari Rp 1,2 triliun menjadi Rp 1,6 triliun. Paket perawatan dari Rp 420.000 menjadi Rp 570.000-Rp 600.000 per ibu hamil setiap melahirkan yang mencakup empat kali perawatan antenatal (sebelum kelahiran), persalinan, dan tiga kali periode nifas (pasca-melahirkan).

Program ini bertujuan menekan angka kematian ibu (AKI) di Indonesia yang pada 2009 tercatat 228 kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup. Target dalam tujuan pembangunan milenium (MDG) 2015 dapat menekan hingga 102 kematian per 100.000 kelahiran hidup.

Slamet Yuwono mengaku belum mengetahui sejauh mana dampak Jampersal dalam penurunan AKI. Namun, program ini telah meningkatkan kesadaran ibu untuk berobat ke puskesmas atau rumah sakit hingga 3-4 kali lipat.

”Dari sini secara asumsi terjadi penurunan kematian. Kalau dulu perdarahan terjadi di desa tidak tertolong, kini tertolong karena terjadi di rumah sakit yang kondisinya higienis,” katanya.

Direktur Eksekutif WRI Sita Aripurnami mengatakan, meski masyarakat kini dilindungi asuransi kesehatan yang disediakan pemerintah, Jampersal dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), mereka masih sulit mengakses pelayanan kesehatan. WRI menemukan pembayaran klaim persalinan perlu waktu lama sehingga bidan enggan memberikan pelayanan gratis.

Menurut peraturan, proses klaim selesai dalam dua hingga tiga minggu. Namun, dari temuan WRI, ada yang membutuhkan waktu enam bulan, bahkan sampai satu tahun. Keterlambatan proses klaim ini mengganggu keuangan puskesmas atau bidan desa sehingga banyak bidan akhirnya menarik bayaran dari masyarakat miskin. (KOMPAS)

Sebar dan Bagikan :

Shares