Dongkrak Pajak Intensifkan Pengawasan

di %s Berita/Informasi 729 views
Banner

Untuk mengakomodir pendapatan daerah Kabupaten Ngawi terutama dari sektor  pajak hiburan, restoran dan

hotel tentu saja pengawasan tentang peningkatan pajak makin diintesifkan.

Pasalnya kabupaten di wilayah perbatasan ini mempunyai potensi dari tahun ke tahun selalu ada peningkatan pajak di sektor ini. Tetapi menjadi lain jika besar kenaikannya tidak disertai dengan pemahaman tertibnya para wajib pajak.

Data yang diperoleh infongawi.com dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) sampai dengan Oktober 2011, target dan realisasi pajak daerah Kabupaten Ngawi tercatat kisaran dengan terealisasi makin meningkat.

Berikut daftar jenis pajak, target dan realisasi per Oktober 2011.

No

Jenis Pajak

Target (Rp)

 Realisasi (Rp) Persentase
01

Hotel

72.500.000,-

39.517.298,-

54,51 %

02

Restoran

450.000.000,-

569.927.239,-

126,65 %

03

Hiburan

22.000.000,-

29.038.000,-

131,99 %

04

Reklame

315.750.000,-

346.625.943,-

109,78 %

05

Penerangan Jalan

9.500.000.000,-

7.863.322.242,-

82,77 %

06

Galian Golongan C

81.707.150,-

11.080.047,-

13,56 %

07

Parkir

10.000.000,-

14.518.500,-

145,19 %

08

Sarang Burung Walet

25.000.000,-

13.500.000,-

54,00 %

09

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

732.004.000,-

537.502.789,-

73,43 %

10

Pajak Air Tanah

53.500.000,-

2.923.790,-

5,47 %

TOTAL

11.262.461.150,-

9.427.955.848,-

83,3 %

“Jadi data di atas menunjukkan target Rp 11.262.461.150,- terbukti terealisasi Rp.9.427.955.848,- atau 83,3 %. Hal ini bisa diartikan dari data tersebut sebenarnya menunjukkan potensi pajak di Kota berjuluk RAMAH ini cukup tinggi,” jelas H.Amin Sunarto,M.Si, Kadin DPPKA Kabupaten Ngawi.

Masih menurut Amin saat dijumpai di kantornya, Senin (21/11), tugas DPPKA dalam hal ini adalah menggali potensi pajak sebaik-baiknya, mana wajib pajak yang disiplin dan tertib waktu serta mana yang tidak.

Untuk mencapai tujuan itu, setidaknya memang harus ada kerja sama dan koordinasi yang baik antara wajib pajak dengan pihaknya, sehingga apa yang ditetapkan dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bisa berjalan dengan baik.

“Diakui atau tidak, bahwa pajak ini adalah merupakan suatu kegiatan yang bisa mengandung konsekuensi hukum di mata hukum serta peraturan perundang-undangan di negara kita,” ungkap Amin dengan tegas.

Terlebih mulai tahun 2012 akan ada penerapan khusus UU itu untuk mendongkrak kesadaran wajib pajak sekaligus peran wajib pajak yang sekaligus berfungsi sebagai pemungut pajak.(www.infongawi.com)

Sebar dan Bagikan :

Shares