Daily archive

September 24, 2014

Seluruh PUSKESMAS Kabupaten Ngawi Akan Diubah Status Menjadi BLUD

di %s Berita 436 views

blud1

Ngawi – Pemerintah kabupaten Ngawi merencanakan seluruh Puskesmas akan diubah statusnya menjadi BLUD, Untuk tahap awal 6 Puskesmas yang akan di jadikan BLUD pada tahun 2015 nanti yaitu Puskesmas Mantingan, Puskesmas Ngrambe, Puskesmas Padas, Puskesmas Karangjati, Puskesmas Geneng dan Puskesmas Kwadungan.

Diharapkan dengan menjadi BLUD, Puskesmas  dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan  yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Salah satu permasalah yang dihadapi Puskesmas dalam era JKN adalah mekanisme pelayanan keuangan puskesmas dan peningkatan kualitas pelayanan di Puskesmas. Dengan JKN Puskesmas mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang lebih berat, disamping untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN pada khususnya, Puskesmas juga dituntut untuk lebih profesional dalam pengelolaan manajemen. Salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan mengubah status Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pengelolaan keuangan Puskesmas non BLUD tunduk pada ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya.Seluruh pendapatan yang diperoleh Puskesmas harus disetor ke kas daerah. Kemudian dialokasikan kembali ke Puskesmas sebagai bagian dari  Rencana Kerja yang diusulkan oleh Satuan Unit Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang menjadi induknya.Boleh jadi alokasi anggaran yang diterima Puskesmas tidak sesuai dengan skala prioritas yang telah direncanakan oleh Puskesmas yang bersangkutan.

BLUD LEBIH FLEKSIBEL Sedangkan Puskesmas yang berstatus BLUD pengelolaan keuangannya lebih fleksibel. Fleksibilitas yang diberikan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Disamping itu, juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga professional non PNS serta  kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya.

Ketentuan tersebut merupakan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. Sayangnya, sebagian besar Puskesmas bersatus non BLUD sehingga  tidak fleksibel dalam pengelolaan keuangannya. Berbagai masalah administrative dan procedural pengelolaan keuangan yang rumit  harus dipenuhi. Akibatnya dapat menghambat  pelayanan kesehatan kepada  Peserta program Jaminan Kesehatan. Belum lagi jika dikaitkan dengan peningkatan volume kerja yang tidak sebanding dengan  remunerasi para dokter  dan perawat di Puskesmas. Masalahnya  semakin kompleks.

Sebar dan Bagikan :

Shares
Go to Top